Pages

Apa Syarat Hijab Syar'i

Dalam berhijab syariah mensyaratkan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:

~ Hijab menutupi seluruh badan. Dalam ayat disebutkan "jalabib", bentuk jamak dari jilbab yang berarti pakain yang menutup seluruh badan.
~ Kain yang digunakan tebal, mampu mencegah dan menghalang-halangi pandangan. Dari Aisyah diceritakan bahwa Asma' binti Abi Bakar masuk kepada Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam dengan berpakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam memalingkan wajahnya. (HR. Abu Dawud)
~ Hijab yang digunakan tidak mengandung perhiasan. Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam bersabda: "Dua golongan termasuk ahli neraka dan aku tidak akan melihat mereka; (yaitu) kaum yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi dan memukulkannya kepada orang lain, dan perempuan yang berpakaian (tapi) telanjang". (HR. Muslim).


~ Longgar tidak ketat
~ Hijab tidak berbau wangi (tidak diberi parfum)
~ Hijab yang digunakan tidak membawa unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan pakaian lelaki

Berhijab bukan tradisi kalangan Arab seperti yang dikatakan oleh sekelompok orang. Berhijab adalah perintah Allah untuk menjaga maslahah secara umum dan menjaga kehormatan perempuan. Perintah hijab tidak membuat perempuan menjadi kesulitan. Sebaliknya perintah hijab adalah memuliakan dan melindungi kehormatan perempuan. Wallahu A'lam Bis Shawab
(Rawa'i'ul Bayan (Syaikh Ali As-Shabuni), Juz. 2)
Bagikan Artikel ini kepada temanmu dengan meng-klik 'bagikan'/'share', semoga Dicatat Sebagai amal jariah / Ilmu yang bermanfaat yang disampaikannya kepada orang lain.
Semoga Allah membalas sekecil apapun amal baik kalian